JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren, bersama PWNU Jawa Tengah dan PCNU Pati, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pihak NU menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi pendidikan agama.
"Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren sebagai ruang pembinaan akhlak," tulis pernyataan resmi SAKA Pesantren PBNU, PWNU Jateng, dan PCNU Pati dalam rilis yang diterima, Senin (4/5/2026).
PBNU menekankan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan, terutama pesantren. Menurut mereka, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan sehat bagi santri untuk tumbuh, baik secara ilmu maupun mental.
Sebagai bentuk respons cepat, SAKA Pesantren PBNU bersama pengurus wilayah dan cabang menyampaikan lima poin pernyataan sikap terkait kasus di Pati tersebut:
1. Mengutuk keras Perbuatan Pelaku: Menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dinormalisasi atau dibiarkan.
2. Proses Hukum Cepat: Meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pendampingan Korban: Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang.
4. Edukasi Masyarakat: Mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih teliti memilih pesantren dengan melihat rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan serta komitmen perlindungan santri.
5. Menahan Diri: Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Evaluasi Sistem Perlindungan Santri
Kasus ini dipandang sebagai pelajaran serius bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri. PBNU menegaskan bahwa martabat dan keselamatan santri harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan institusi.
"Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya," tutup pernyataan tersebut.
Pihak NU berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat luas.