Laporkan Jampidsus ke KPK, KSST Klaim Punya Bukti
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengklaim memiliki bukti terkait indikasi dugaan korupsi dalam kegiatan lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama tersebut.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," ujar Ronald, dikutip Selasa (28/5/2024).
Ia menuturkan, pihaknya melaporkan Febri Adriansyah bersama pihak PPA dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menurut Ronald, proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun.
"Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut, bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang terjadi terhadap negara," ujarnya.
"Jadi, kerugiannya itu kan kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun, berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun."
Sebelumnya, Febrie tengah menjadi sorotan karena diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.
Anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus , Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
















