KPK Segera Panggil Eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta terkait Kejanggalan LKHPN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean terkait kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan untuk eks kepala Bea dan Cukai , Rahmady Effendy Hutahaean.

















