Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (Foto: Antara/Aris Wasita)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pascaputusan Mahkamah (MK) yang telah final and binding (mengikat) terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yaitu berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah menjadikan sosok Wali Kota SurakartaGibran Rakabuming Raka menjadi incaran untuk dijadikan pendamping.
Saat ini, 2 kandidat capres yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum mendeklarasikan siapa pendamping mereka. Sehingga, putusan MK ini dinilai menjadi titik awal peluang Gibran mengisi posisi cawapres, baik untuk Prabowo maupun Ganjar sebelum masa pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditutup.
GerindraLangsungKontakGibran
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik dikabulkan-nya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota SurakartaGibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dia menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bahwa partainya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023)
"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," ujarnya di depan kediaman Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan pada Senin tengah malam (16/10/2023).
Meski begitu, Muzani tidak mengungkapkan siapa yang melakukan komunikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa partainya masih menunggu para Ketua Umum dari Koalisi Indonesia Maju untuk mengumumkan calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum semuanya berkumpul," ujarnya.
Partai Gerindra sendiri menggelar rapat anggota dewan pembina di kediaman Prabowo hingga Senin tengah malam. Pertemuan itu membahas dinamika politik nasional yang terjadi saat ini.
Muzani mengatakan pembahasan cawapres hingga putusan MK menjadi salah salah satu topik utama yang dibahas.
Muzani menyebut bahwa Prabowo dalam waktu dekat akan bertemu dengan para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju. Salah satu yang dibahas mengenai hasil putusan MK perihal syarat capres dan cawapres.
Ganjar:JanurnyaBelumMelengkung
Semua telah mengetahui bahwa putusan MK memperbolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa maju ke Pilpres 2024. Semua pihak lantas serentak menyebut nama Gibran.
Bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pun merespons hal itu saat ditanya peluang berpasangan dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Ganjar menyebut semua hal bisa saja terjadi selama janur belum melengkung. "Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi apa-apa," ucap Ganjar.
Menurut Ganjar, politik itu sangat dinamis. Bahkan, Ganjar menyebut semua memiliki peluang untuk mendampinginya dalam Pilpres 2024, termasuk Gibran.
"Semua, kalau kamu (awak media) kan pasti menyebut saya satu nama. Tapi semua pasti punya peluang," imbuh Ganjar.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Chico Hakim juga menanggapi putusan MK tersebut. Dengan keluarnya putusan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun memungkinkan untuk dipilih menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Kita lihat step yang tadi aja, apakah Mas Gibran akan menerima tawaran cawapres salah satu capres. Kita tunggu step by step saja," kata Chico, Senin (16/10/2023).
Chico dalam kesempatan itu, memastikan bahwa Gibran saat ini masih menjadi kader PDI Perjuangan.