Soal Wacana Haji Satu Kali, Menko PMK: Kajian Khusus sedang Disiapkan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Terkait wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kajian khusus sedang disiapkan.
"Nanti biar ditindak lanjuti kementerian teknis, ada kajian khusus," kata Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Muhadjir, memberikan respon positif terkait wacana tersebut.
Selain itu, ada juga respon baik lainnya yaitu berasal dari Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ace Hasan Syadzily.
"Yang jelas kalau itu (haji tidak lebih dari satu kali) bisa dilakukan, akan perpendek antrian. Kemudian juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum (haji)," ujar Menko Muhadjir.
Ditegaskan oleh Muhadjir bahwa para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Ibadah haji lebih dari satu kali, menurutnya, dapat menimbulkan dilema.
"Jadi bisa sunnah, tapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," tuturnya.
Muhadjir menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai "haji kecil" alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali.
Wacana larangan haji lebih dari satu kali tersebut sebelumnya disampaikan oleh Muhadjir pada Jumat (25/8/2023) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sementara jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.
Peserta haji lansia, dari data tersebut, mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia. (ant)
















