Selidiki Pengembalian Uang 27 M, Kejagung Panggil Maqdir Ismalil Pekan Depan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo mulai mengungkap fakta baru. Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menporan RI) Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) lalu, Kini, Kejaksaan Agung mulai mengusut uang 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Berdasarkan informasi yang diterima erakini, Kejagung dijadwalkan akan memanggil Maqdir pada Senin (10/7/2023) pekan depan. Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan Maqdir seputar uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.
Adapun pengembalian uang ini terjadi sehari setelah Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo diduga turut menerima uang panas dalam kasus BTS.
Pemanggilan Menpora tersebut, diduga terkait dengan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika SerikaAriotedjo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir Selasa lalu.
















