Polisi Lakukan Uji Coba Kirim Surat Tilang lewat Aplikasi WhatsApp
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat ini tengah melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso di Jakarta, Sabtu (4/5/2024). "Baru tahap uji coba," kata Slamet.
Di tahap uji coba ini, kata dia, Korlantas, melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.
Menurut Jenderal polisi bintang satu itu, selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.
Namun, di sisi lain, kata dia, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.
Slamet mengatakan, hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan secara resmi pada Senin (6/5/2024).
"Hari Senin (6/5/2024) baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.
Apabila hasil asesmen dinyatakan lolos, maka inovasi ini kata Slamet akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya. "Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ujar Slamet.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.


















