9 Kampus IAIN Berubah Menjadi Universitas, Berikut Daftarnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak sembilan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi berubah status menjadi universitas. Sementara satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) berganti menjadi IAIN.
Perubahan status ini tertuang dalam sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Prabowo Subianto. Perubahan status ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Sebab, dengan berstatus universitas maka bisa memiliki jenis program studi yang beragam, baik ilmu eksakta, sosial, ekonomi, bahasa, maupun kesenian. Jadi, tidak berfokus pada satu bidang ilmu pengetahuan seperti institut.
“Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, maka perlu ditetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri,” tulis dalam latar belakang kebijakan tersebut.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperluas akses pendidikan tinggi ke seluruh pelosok negeri, terutama di bidang keagamaan, sebagai upaya mencetak generasi unggul dan berdaya saing global.
















