YLBHI Desak Kapolri Pecat Kapolrestabes Semarang karena Diduga Kuat Tutupi Kasus Pembunuhan Pelajar oleh Polisi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia () mendesak untuk yang berupaya untuk menutupi , .

JAKARTA, (ERAKINI) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia () mendesak untuk yang berupaya untuk menutupi , .





“YLBHI mendesak Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda Robig Zaenudin,” demikian isi desakan dari Pengurus YLBHI dalam keterangan tertulis yang diterima Erakini, Selasa (3/12/2024).
Menurut YLBHI, pihaknya melihat bahwa upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian. YLBHI menyebut bahwa pola serupa digunakan dalam berbagai kasus, di antaranya Kasus Sambo, Kasus Afif Maulana, Kasus Vina Cirebon dan terkini adalah kasus Gamma.
Pihak YLBHI pun meminta Presiden dan DPR RI mengevaluasi secara Polri secara menyeluruh, termasuk mengenai sistem pengawasan yang buruk yang kemudian ada ruang manipulasi perkara. “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” kata YLBHI.
“YLBHI juga mendesak agar pengusutan peristiwa penembakan polisi terhadap pelajar Alm. Gamma di Semarang, Jawa Tengah tidak berhenti di proses penahanan pelaku penembakan yaitu Aipda. Robig Zaenudin. Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tegas pernyataan tersebut.
Menurut YLBHI, motif pelaku penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana maupun etik karena dalam hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Bahkan, menurut YLBHI, polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Meskipun prinsip hukum tersebut diakui, lanjut pernyataan tersebut, namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi polri. Lebih mendasar dari itu, kata YLBHI, tindakan main hakim sendiri dan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dapat merobohkan sendi-sendi negara hukum.
“Oleh karena itu, YLBHI menilai tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap tindakan menutupi kejahatan. Tindakan seperti ini adalah korupsi terhadap keadilan dan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Penghalang-halangan pengungkapan tindak pidana (obstruction of justice) adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan. Apalagi dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, tentu akan sangat berbahaya bagi keselamatan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, YLBHI juga meminta Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian. Selain itu, Kapolri mengaudit kepemilikan senjata bagi anggota Polri dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senjata.
Terakhir, YLBHI juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM RI segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.
