Peserta Muktamar ke-35 NU di ruang sidang Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2028). (Foto: Ahdori/Erakini).
JOMBANG, (ERAKINI) - Sidang Komisi OrganisasiMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), diwarnai perbedaan pandangan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perbedaan pandangan itu muncul setelah Komisi Organisasi membahas dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini berjalan, yakni pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan dengan voting menggunakan prinsip one man one vote.
Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme baru melalui AhlulHalliwalAqdi (Ahwa).
Wakil Koordinator Komisi OrganisasiMuktamar ke-35 NU, KH Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu agenda yang cukup menyita waktu dalam sidang.
"Yang pertama dilakukan secara mufakat, jika tidak bisa dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote.Yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahwa (AhlulHalliwalAqdi)," kata Kiai Asrorun Niam kepada wartawan usai Sidang Pleno Komisi Organisasi
Kiai Asrorun kemudian membacakan secara utuh usulan mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui Ahwa yang dibahas dalam Komisi Organisasi.
Berikut lima klausul yang menjadi bagian dari usulan tersebut:
1. Ketua Umum dipilih melalui musyawarah mufakat
Dalam klausul pertama disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
Klausul keempat mengatur bahwa hasil pemungutan suara tersebut akan diambil lima nama dengan perolehan suara terbanyak.
Kelima nama itu kemudian menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi untuk dipilih.
"Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil lima besar, jadi di-ranking, untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Asrorun.
5. Calon dipilih Ahwa setelah mendapat persetujuan Rais Aam terpilih
Klausul terakhir mengatur bahwa calon Ketua Umum yang telah masuk lima besar akan dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi.
Namun, sebelum dipilih, calon harus menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais A'am terpilih," kata Asrorun.
AkanDiputuskanMelaluiVoting
Kiai Asrorun mengatakan pembahasan mengenai usulan tersebut berlangsung singkat dan dalam suasana kekeluargaan. Setelah seluruh poin disampaikan, peserta sidang menyepakati sejumlah poin lainnya melalui musyawarah mufakat.
Namun, khusus mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum, peserta muktamar sepakat untuk menentukan pilihan melalui voting.
"Pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian ini setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat. Nah, khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian lima item tadi," tuturnya.
Hingga berita ini tayang, Muktamrini masih menunggu sidang pleno dimulai yang disepakati akan dilaksanakan pukul 19.00 WIB usai melaksanakan salat dan makan malam.