Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Jemaah Punya Izin Haji, Ini 4 Sanksi Keras jika Tanpa Visa Resmi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).














