JAKARTA, (ERAKINI) - Musim haji segera tiba. Pada tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji. Jumlah itu terdiri atas 213.320 kuota haji regular dan 27.680 kuota haji khusus.
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga batas akhir pelunasan biaya haji pada 5 April 2024, ada 213.320 calon jemaah haji yang telah melunasi biaya haji. Dengan jumlah sebesar itu, kuota haji regular tahun ini telah terpenuhi.
Selain soal kuota, ada sejumlah hal menarik yang perlu Anda ketahui pada musim haji tahun ini. Apa saja?
1. Cek kesehatan diperketat
Pada tahun ini Kementerian Agama menerapkan aturan baru. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun ini para calon jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan dulu baru bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Pemeriksaan kesehatan pun tak sekadar medical check up (MCU) seperti tahun lalu. Pada tahun ini pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kognitif, mental, dan kemampuan aktivitas kegiatan sehari-hari.
Penambahan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menskrining risiko demensia calon jemaah haji.
2. Dua gelombang keberangkatan
Dalam rencana perjalanan haji yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 3 Januari 2024, jemaah haji gelombang pertama akan berangkat dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12 hingga 23 Mei 2024.
Sedangkan gelombang kedua akan berangkat dari tanah air menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
Kloter pertama gelombang pertama jemaah haji diberangkatkan mulai 12 sampai 23 Mei 2024. Jemaah haji kloter awal dijadwalkan masuk asrama haji mulai 11 Mei 2024 dan akan terbang pada 12 Mei 2024 dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Sementara kloter pertama gelombang kedua akan masuk asrama pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.
3. Haji ramah lansia
Pada tahun ini, Kementerian Agama masih menetapkan sebagai tahun h ramah lansia. Ada sebanyak 45 ribu lansia pada tahun ini yang akan melaksanakan ibadah haji.
4.Pemvisaan bertahap
Proses pembuatan visa dilakukan secara bertahap. Hingga Rabu (24/4/2024), menurut data Kementerian Agama sudah ada 75.573 visa jemaah haji yang terbit.
5.Mina Jadid dipindah
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat memastikan, pada tahun ini jemaah haji tidak akan ada yang ditempatkan di Mina Jadid. Sebagai gantinya, mereka akan direlokasi ke wilayah Muaishim.
Perubahan ini, kata Arsad, sebagai upaya menambah kenyamanan jemaah haji Indonesia dalam beribadah terutama jemaah lansia agar tidak terlalu jauh dengan Jamarat— tempat lempar jumrah. Jaraknya kurang lebih 4-5 km. Ini lebih pendek dibanding dari Mina Jadid yang berjarak 7 km.
6.Seremonial pelepasan jemaah haji dibatasi Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
"Seremonial dibatasi maksimal 30 menit. Pembatasan ini dilakukan karena masih banyak peserta haji lanjut usia (lansia)," ujar Direktur Bina HajiKemenag Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
7. Dilarang bawa jimat
Calon jemaah haji asal Indonesia ada baiknya memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat berhaji. Pasalnya, saat ini pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan barang bawaan jemaah yang akan beribadah ke Makkah.
Salah satu barang bawaan yang dilarang dibawa oleh jemaah haji adalah jimat yang diyakini memiliki kekuatan, kehebatan, atau kesaktian. Apabila jemaah haji diketahui membawa jimat, maka dapat dihukum dengan kategori sihir dan divonis mati.
8.Jumlah petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi
Pada tahun ini ada 890 orang yang akan menjadi petugas di Arab Saudi. Para petugas ini di antaranya akan menangani bidang media centre, akomodasi, kesehatan, transportasi, dan lainnya.
Para petugas haji ini terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, TNI/Polri, ormas Islam, pesantren, dan perguruan tinggi. Mereka akan melaksanakan tugas dalam rentang waktu 45 hingga 70 hari.
9.Wajib vaksin polio
Aturan wajib vaksin polio ini tidak berlaku untuk semua jemaah. Hanya calon Jemaah asal Jawa Tengah dan Jawa Timur saja yang wajib divaksin polio. Hal ini dilakukan sebagai respons atas munculnya penyakit ini di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Virus yang menyerang saraf ini ditemukan di Sampang dan Pemekasan Jawa Timur, serta Klaten Jawa Tengah.
Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementrian Kesehatan RI, Liliek Mahendro Susilo, kewajiban ini juga pernah terjadi pada tahun lalu di mana calon jemaah dari Kabupaten Pidie, Aceh dan Kabupaten Purwakarta, Jawa Tengah juga sempat ditemukan virus polio.