Kemenag: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Diubah, Rekomendasi FKUB Tak Berlaku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana mengubah aturan pendirian rumah ibadah. Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sebelumnya diberlakukan kini tak berlaku. Cukup diajukan ke Kemenag.
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024) kemarin.
















