Timnas AMIN Minta Pengajuan Penangguhan Jubirnya Dikabulkan Kejaksaan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji yang juga Juru Bicara Timnas AMIN.
Dia lantas mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, namun saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra.
"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," kata Ari saat konferensi pers di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ari, pihaknya kooperatif dalam menjalani kasus tersebut. Timnas AMIN juga menyerahkan kepada kejaksaan terkait proses hukumnya.
"Karena ini proses penegakan hukum kita harus hargai proses itu, cuma kita punya hak untuk komplain kenapa harus ditahan karena penahanan. Itu kan hak subjektifnya penyidik, dan itu ada bisa perlu, bisa juga tidak. Proses hukum mungkin saja berlanjut, tapi penahanan apa perlu dilakukan atau tidak," katanya.
Namun, Ari juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Indra. Ari kemudian menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
















