Cara Mengetahui Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2025 yang Berangkat
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Total kuota haji Indonesia tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, 203.320 jemaah dialokasikan untuk kuota haji reguler dan 17.680 jemaah lainnya untuk kuota haji khusus.
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebagaimana keterangan resmi Kemenag, telah ditetapkan sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah Rp 55.431.750.
Jemaah haji tahun 2025 rencananya akan diberangkatkan dalam 2 gelombang, yaitu:
1. Gelombang pertama (2-16 Mei 2025)
2. Gelombang kedua (17-31 Mei 2025)
Selain itu, Kemenag juga telah merilis data resmi kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M. Berikut ini rincian kuota jemaah haji reguler 2025 per provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024!
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau: 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung: 1.065
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- Bali: 698
- NTB: 4.499
- NTT: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Kalimantan Utara: 416
- Sulawesi Utara: 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Barat: 1.453
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara: 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076














