Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai keterangan saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah menyimpang dari konteks. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai keterangan saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah menyimpang dari konteks. Maka itu THMP yakin hakim MK akan menolak gugatan yang dilayangkan kubu paslon 01 dan paslon 03.
"Dasar permohonan yang diajukan dan keterangan yang diberikan sudah sangat tak sesuai. Dalam UU MK dalam perkara Pilpres hanya mengadili masalah 'perselisihan' saja seperti diatur dalam Pasal 30 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003, bukan mengenai etik dan atau yang lain," ujar Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhadi dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dia menuturkan, jika melihat keterangan saksi dan ahli di persidangan MK yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 01 dan paslon 03, sudah sangat di luar konteks hukum yang berlaku. Sebab MK bukan dalam ruang pengadilan kasus perdata.
Menurut Suhadi, jika menyangkut etik maka wilayahnya bukan MK. Sehingga terkait dasar hukum tersebut, baik saksi maupun ahli, hanya bicara masalah perselisihan saja, bukan yang lain. "Kalau di luar konteks itu, baik saksi maupun ahli justru sudah keluar dari konteksnya," ucapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim MK seharusnya tegas dan berikan teguran kepada para saksi dan ahli apabila dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan konteks hukum yang berlaku di MK.
"Jangan membiarkan. Hal ini penting dalam mengedukasi masyarakat bahwa sidang dalam Peradilan MK bukan masalah etik dan sejenisnya yang sedang dibangun kubu 01 dan 03, akan tetapi hanya melulu perselisihan suara pilpres saja," jelasnya.
"Karena kalau dibiarkan Paslon 01 dan 03 membangun narasi seolah olah MK bukan hanya mengadili perselisihan, maka akan menimbulkan kesan MK seperti peradilan umum yang bisa mengadili semua urusan. Dan saya takut setelah ini banyak orang datang mendaftarkan kasus uutang piutang," tegasnya.
Lebih lanjut Suhadi menuturkan, jika saksi dalam persidangan MK bukan lagi merupakan saksi-saksi yang hanya berdasar pada katanya, karena yang demikian bukan saksi diakui dalam hukum acara. Namun saksi itu harus memiliki tiga kriteria yang jelas.
"Dia harus melihat, mendengar, dan mengalami adanya kasus kecurangan secara langsung. Tidak lagi berlandaskan pada katanya sepertinya yang kita saksikan dalam perkara di MK," tuturnya.
Suhadi menjelaskan, dalam hukum saksi seperti itu tidak mempunyai nilai pembuktian, karena bukan saksi fakta. Jika keterangan yang didapat diperoleh dari orang lain, maka saksi yang demikian dinamakan testimonium de auditu, dan itu tidak berlaku dalam hukum acara dimanapun, termasuk di MK.
"Dengan melihat fakta fakta yang demikian, paslon 01 dan 03 terkait konteks dasar hukum mengadili perkara pilpres yang hanya mengandalkan perselisihan, sudah tidak pas. Sepertinya terkait perselisihan sudah tidak dapat dibuktikan, jadi kata curang hanya membangun narasi dalam rangka menutupi kekalahan," pungkasnya.