Resmi Ditutup, MK Terima 18 Gugatan dari Timnas AMIN hingga DPD Riau
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Gugatan sengketa Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Berdasarkan keterangan di situs MK, Minggu (24/3/2024), hingga kini total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak dua sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 14 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.
Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis (21/3) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, TPN Ganjar-Mahfud dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.
Berikutnya DPR/DPRD, total ada 14 sengketa yang telah diajukan ke MK. Berikut daftarnya:
1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
- Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
- Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
















