Pendiri Jamaah Islamiyah Abu Rusydan Bebas Bersyarat dari Lapas Semarang
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Pendiri Jamaah Islamiyah (JI) Thoriquddin alias Abu Rusydan (65) yang merupakan narapidana terorisme, bebas dari penahannya di Lapas Semarang, Kamis (30/10/2025) siang. Abu Rusydan yang juga alumni akademi militer Afghanistan itu menerima pembebasan bersyarat (PB), setelah menjalani hukuman 4 tahun 1 bulan penjara dari vonis 6 tahun penjara.
Amir alias pemimpin JI terakhir, Parawijayanto tampak mengiringi pembebasan seniornya itu, di samping sejumlah aparat terkait baik dari BNPT, Polrestabes Semarang, Polda Jateng maupun Densus 88.
Keterangan dari Lapas Semarang, PB Abu Rusydan dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor: PAS-1888.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Abu Rusydan dapat bebas melalui integrasi setelah memenuhi syarat subtantif dan administratif sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, Abu Rusydan telah mengikuti seluruh program pembinaan termasuk deradikalisasi hingga ikrar setia NKRI,” kata Kalapas Semarang Fonika Affandi pada keterangan tertulisnya, Kamis sore.
Dia menyebut, keberhasilan Abu Rusydan untuk berubah dan kembali ke NKRI mengantarkannya berkumpul bersama keluarga.
"Hari ini ada total 3 warga binaan yang bebas melalui program integrasi, satu merupakan napiter Abu Rusydan dan sisanya adalah narapidana kasus narkotika. Ketiganya dapat menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik serta mampu mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Dalam proses pembinaan, khususnya napiter kami selalu berkolaborasi dengan pihak BNPT dan Densus 88," lanjutnya.
















