Kuasa Hukum Tegaskan Dakwaan KPK Tak Ungkap Jelas Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee Percepatan Haji Khusus
Abdul Rahman Ahdori






Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatur dan meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ali mengungkapkan, jika membaca rangkaian cerita di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun di dakwaan, terlihat kliennya pasif terkait dugaan meminta fee percepatan. Menurut Ali, justru yang aktif memberikan fee percepatan adalah dari pihak swasta. Selain itu dari dakwaan tersebut juga jelas bahwa tidak ada perintah Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," terangnya.
Ali mengkritik dakwaan yang justru memasukkan sesuatu dan menghilangkan sesuatu yang diceritakan di dalam BAP kliennya. Salah satunya memasukkan USD5.233.800 sebagaimana dijelaskan di halaman 77 paragraf ketiga. "Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," katanya.
Yang membuat Ali heran, justru ada beberapa nama anggota Komisi VIII DPR RI yang ada di BAP, tapi ternyata tidak masuk dalam dakwaan. Ali memastikan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formasi 50:50 tidak melanggar hukum. Sebab kebijakan itu sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah. Selain itu, pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.
Dodi juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271.000. Sebab tidak ada penjelasan rinci mengenai asal-usul uang tersebut, cara penyerahannya, maupun waktu dan tempat penerimaan.
"Penyebutan penerimaan USD271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.
Dodi menilai dakwaan hanya didasarkan pada asumsi, bukan bukti material. Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tahun 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut. "Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," tegasnya.

