3 hakim yang menerima suap kasus vonis bebas Ronald Tannur (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Sepanjang tahun 2024, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan sejumlah peristiwa hukum, khususnya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, bahkan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Kasus tersebut menyedot perhatian hingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pejabat negara sepanjang 2024 antara lain, suap dan korupsi anggaran negara hingga akhirnya para pejabat ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan ().
Sebut saja kasus yang membuat miris yaitu ulah 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Dalam CCTV yang beredar, terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga tewas. Namun, ketiga hakim PN Surabaya malah memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan tidak memiliki bukti kuat.
Setelah viral di media sosial, kasus itu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Benar saja, Ronald Tannur divonis bebas karena 3 hakimnya menerima suap sebanyak Rp3,5 miliar dari keluarga pelaku.
Kasus lainnya yaitu soal Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024, Rohidin Mersyah yang diringkus KPK karena malak ke para pejabat daerah antara lain guru dan kepala dinas. Dia mengancam mencopot jabatan kepala dinas hingga melakukan mutasi jika tidak memberikan uang kepadanya.
Setelah penyelidikan selesai, KPK juga menetapkan Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka suap.
KPK menyatakan Erik Adtrada Ritonga terbukti menerima suap Rp4,98 miliar dari kontraktor proyek di bidang pekerjaan umum dan kesehatan. Dia kemudian dijatuhi vonis 6 tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 368 juta.
Korupsi Insentif ASN Rp2,7 Miliar, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) lalu.
Ahmad Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN di Pemkab Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar. KPK juga menangkap pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan uang negara tersebut.
Sementara itu dalam sidang tuntutan, terdakwa pemotongan insentif pegawai pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 bulan penjara. Berdasarkan keterangan jaksa, Bupati Sidoarjo 2020-2024 ini dinilai terbukti korupsi Rp1,4 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah.
3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Vonis Ronald Tannur
Kasus selanjutnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka di 6 lokasi.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.
Total suap yang diterima seluruh tersangka dari 1 kasus vonis bebas Ronald Tannur yakni Rp3,5 miliar.
Sahbirin Noor Kena OTT KPK tapi Menang Gugatan di PN Jaksel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang sejumlah proyek.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024- 2025," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sahbirin yang biasa disapa Paman Birin ini kemudian melakukan banding ke PN Jaksel. Setelah berproses, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah. Dengan adanya putusan ini, status tersangka Paman Birin gugur. Sahbirin tidak terbukti melakukan korupsi.
Ditangkap KPK, Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas hingga Guru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur sekaligus Calon Gubernur Bengkulu 2024-2029, Rohidin Mersyah pada Minggu (24/11/2024). Rohidin langsung dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap anak buahnya.
Menurut KPK, Rohidin memeras pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendanai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selain Rohidin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias AC atau Anca. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Rohidin yang sedang mencalonkan diri untuk Pilkada 2024 membutuhkan dana untuk kampanye. Sehingga cara yang dinilai bisa dilakukan oleh Rohidin yaitu dengan meminta bantuan kepada pejabat di Pemprov Bengkulu.
Rohidin kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri untuk menyampaikan terkait tujuannya memeras anak buah di Pemprov Bengkulu. Isnan Fajri kemudian mengumpulkan para pejabat dan kepala dinas pada September hingga Oktober 2024.
"Pada Juli 2024, Saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilkada Serentak 2024," ujar Alexander, dikutip Senin (25/11/2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang Rp7 miliar. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp32,5 juta yang ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman.
Selain itu, ditemukan juga uang senilai Rp120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, serta Rp370 juta yang ditemukan di mobil Gubernur Rohidin.
KPK juga menyita sekitar Rp6,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, USD, dan SGD, yang ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah. Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat diamankan dalam operasi ini dilepaskan karena berstatus sebagai saksi, termasuk beberapa kepala dinas di Provinsi Bengkulu.
Potong Anggaran, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Masiwa Kena OTT KPK
KPK menetapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. KPK mengungkapkan duduk perkara korupsi pemotongan anggaran yang menjerat Risnandar Mahiwa.
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (4/12/2024).
Demikian peristiwa hukum dalam hal ini korupsi yang dilakukan para pejabat negara sepanjang tahun 2024. Sebagai masyarakat sudah saatnya aktif mengawasi para pejabat negara agar tidak melanggar hukum.