3 Tersangka Penyuap Eks Kabasarnas, KPK Putuskan Perpanjang Penahanan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap 3 tersangka penyuap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR Marilya dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ali Fikri.
Tersangka MR dan RA, kata Ali, diperpanjang penahanannya sampai dengan 23 September 2023. Sementara untuk MG ditahan sampai dengan 28 September 2023.
Perpanjangan penahanan kepada 3 tersangka tersebut dilakukan guna kelengkapan berkas. Karena, hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud.
KPK dan Puspom TNI hingga saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Adapun kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021. Pada saat itu Basarnas melaksanakan beberapa lelang/tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian, pada 2023 Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.


















