Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat rilis kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Foto: Kejagung
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Tipikor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga raksasa. Total nilai yang diterima ketiganya mencapai Rp22 miliar.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Djuyamto (DJU), hakim karier di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim karier di PN Jakarta Pusat; dan Ali Muhtarom (AM), hakim ad hoc. Mereka merupakan majelis yang memutus perkara korupsi dengan vonis ontslag di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Senin (14/4/2025) dini hari.
Dengan penetapan tiga hakim ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini menjadi tujuh orang. Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta dua advokat, MS dan AR.
Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (advokat dari korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng) dengan WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Dalam pertemuan itu, AR meminta agar perkara diputus lepas (ontslag) dengan menyediakan uang sebesar Rp20 miliar.
Namun, permintaan itu diteruskan oleh WG kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. MAN yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, menyetujui permintaan itu. Namun MAN meminta agar jumlahnya dinaikkan menjadi Rp60 miliar. Kesepakatan itu disetujui dan uang diserahkan dalam bentuk dolar AS.
Dari uang Rp60 miliar tersebut, WG mendapat bagian sebesar USD50.000 sebagai jasa penghubung. Setelah uang tersebut diterima , MAN menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AM, dan ASB sebagai hakim Anggota;
Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
Kemudian uang Rp4,5 milair tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Uang itu kemudian dibagi di sebuah lokasi di Pasar Baru, Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
- ASB menerima sekitar Rp4,5 miliar
- DJU menerima Rp6 miliar (dengan Rp300 juta diberikan kepada panitera)
- AM menerima Rp5 miliar
Dengan demikian, total dugaan suap yang diterima ketiganya mencapai Rp22 miliar. “Ketiga hakim tersebut mengetahui bahwa uang yang mereka terima bertujuan agar perkara diputus ontslag,” tegas Qohar.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa.
Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa.