Kejagung Tetapkan 3 Hakim Tipikor Tersangka Suap Kasus Ekspor CPO Raksasa Sawit
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang ditetapkan tersangka adalah Djuyamto (DJU) selalu hakim karier di PN Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin (ASB) selalu hakim karier di PN Jakarta Pusat, dan Ali Muhtarom (AM) selaku Hakim AD Hoc. Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara besar yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa sawit.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi, pada Minggu malam (13/4), penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Qohar menjelaskan, ketiga hakim tersebut diduga menerima uang suap bernilai miliaran rupiah dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


















