Pendaftaran Sipencatar Sekolah Kedinasan Kemenhub sudah dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Sipencatar 2025 terbuka bagi siswa berprestasi, termasuk Ketua OSIS dan Pramuka. Foto: Ilustrasi/Kemenhub
Ketua Tim Penanggung Jawab Sipencatar Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kemenhub Tahun Akademik 2025/2026 Capt Wisnu Handoko dalam surat pengumanan tertanggal 28 Juni menyebutkan, terdapat dua jalur formasi Sipencatar 2025, yakni Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Jumlah formasi yang dibuka tahun ini sebanyak 791 formasi, dengan rincian:
1. Untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan sebanyak 271 formasi.
2. Untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan khusus Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 10 formasi.
3. Untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah sebanyak 505 formasi.
4. Untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah khusus Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 5 formasi.
Untuk informasi nama-nama perguruan tinggi dan program studi beserta alamatnya, selengkapnya dapat dilihat di link ini.
Persyaratan SipencatarKemenhub 2025:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun per 1 September 2025.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan):
- Lulusan 2025 dan sebelumnya: nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 (skala 1–10), 70,00 (skala 10–100), atau 2,8 (skala 1–4).
- Lulusan 2025 (belum punya ijazah): nilai rata-rata rapor semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII minimal 70,00.
- Jika nilai ijazah menggunakan skala 1–10 atau 1–4, wajib dikonversi ke skala 10–100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah.
- Formasi OAP: nilai minimal 6,5 (skala 1–10), 65,00 (skala 10–100), atau 2,6 (skala 1–4).
- Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Tinggi badan minimal: pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus Prodi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, pria minimal 165 cm dan wanita 160 cm
5. Calon taruna OAP merupakan suku bangsa dari rumpun ras Melanesia
6. Peserta dengan prestasi di bidang riset, olahraga, seni, atau organisasi wajib melampirkan sertifikat/piagam/SK.
7. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan HIV/AIDS.
8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama proses seleksi dan pendidikan.
9. Calon taruna pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik (kecuali alasan agama/adat).
10. Calon taruna wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik selain di telinga, dan jumlah lubang tindik tidak lebih dari satu pasang (kecuali karena agama/adat).
11. Memiliki penglihatan normal, tidak buta warna.
12. Tidak sedang atau terancam hukuman pidana.
13. Belum pernah diberhentikan tidak hormat dari SipencatarKemenhub sebelumnya.
14. Bersedia menaati peraturan yang berlaku.
15. Bersedia diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan kriminal.
16. Untuk formasi Kemenhub, bersedia ditempatkan di seluruh UPT Kemenhub setelah lulus.
17. Bersedia dinyatakan gugur jika memalsukan dokumen.
18. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan perguruan tinggi tujuan.
19. Menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp10.000 bersama orang tua/wali.
20. Memiliki email dan nomor telepon aktif untuk menerima informasi.
21. Setelah lulus, wajib memenuhi ketentuan biaya layanan akademik dan non-akademik yang akan diumumkan masing-masing perguruan tinggi.
Penilaian Prestasi
Calon Taruna dapat melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraandi bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni Budaya, Organisasi, dan Agama, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sertifikat resmi yang diperoleh selama menempuh pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat, dengan ketentuan:
- Dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) atau hasil kurasi Puspresnas (untuk bidang riset, inovasi, olahraga, dan seni).
- Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK)/Surat Pernyataan (untuk bidang organisasi).
2. Bidang atau jenis kejuaraan/perlombaan/organisasi yang diakui, meliputi:
a. Riset dan Inovasi, mencakup Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Lomba Kompetensi Siswa Nasional, Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Nasional, Olimpiade Sains Internasional, kejuaraan lain yang telah melalui kurasi Puspresnas, dan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas.
b. Olahraga dan Seni, mencakuo Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI), National Schools Debating Championship (NSDC), Lomba Debat Indonesia (LDI), dan kejuaraan lain yang telah melalui kurasi Puspresnas.
c. Organisasi, mencakup Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Ketua/Pradana Dewan Ambalan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Jambore Nasional atau Daerah, serta Raimuna Nasional atau Daerah.
d. Agama:
Kejuaraan resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau lembaga keagamaan resmi, dibuktikan dengan piagam/sertifikat asli. Contoh: Penghafal Al-Qur’an 30 Juz dengan sertifikat tahfidz dari Kementerian Agama.
3. Sertifikat dari ajang talenta di bidang olahraga, seni, riset, dan inovasi yang bukan diselenggarakan oleh Puspresnas harus melalui proses kurasi untuk menjamin kredibilitas dan kesetaraan.
4. Proses kurasi dapat dilakukan melalui laman https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id.
5. Semua sertifikat/piagam/hasil kurasi harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB per file.
6. Khusus untuk prestasi di bidang organisasi, calon Taruna wajib melampirkan bukti dokumen berupa :
a. OSIS dan Pramuka:
- Piagam/Sertifikat/SK sebagai Ketua OSIS atau Pradana (Ketua Dewan Ambalan).
- Surat Pernyataan ditandatangani oleh calon taruna dan diketahui Kepala Sekolah.
b. Paskibraka:
- Piagam/Sertifikat/SK sebagai anggota Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional.
- Surat Pernyataan ditandatangani oleh calon taruna dan diketahui Kepala Sekolah.
c.Delegasi Raimuna/Jambore:
- Piagam/Sertifikat/SK sebagai kontingen kegiatan Jambore Nasional/Daerah atau Raimuna Nasional/Daerah.
- Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Sekolah.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftar hanya boleh memilih satu Perguruan Tinggi Kedinasan dari Kementerian/Lembaga penyelenggara. Apabila memilih lebih dari satu, maka akan dinilai gugur.
2. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan ijazah/jurusan yang sesuai dengan program studi yang dipilih.
3. Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih program studi tanpa dibatasi domisili dan bersifat nasional.
4. Pendaftar formasi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib berdomisili sesuai wilayah formasi Pemda terkait, dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga.
5. Pendaftar formasi Orang Asli Papua (OAP), baik untuk formasi Kemenhub maupun Pemda, wajib memiliki Surat Keterangan OAP dari:
- Majelis Rakyat Papua
- Majelis Rakyat Papua Barat
- Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- Majelis Rakyat Papua Tengah
- Majelis Rakyat Papua Selatan
- Majelis Rakyat Papua Pegunungan
6. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://dikdin.bkn.go.id.
7. Pendaftar wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan.