Tiga politikus muda Tsamara Amany (kanan), Faldo Maldini (kiri) dan Dara Adinda Kesuma Nasution (tengah) saat mengikuti sidang pendahuluan permohonan terkait batas usia calon kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Foto: Antara/Aprillio Akbar/foc/aa)
JAKARTA, (ERAKINI) - Gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di MK hanya sebatas mencari panggung politik, kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
"Padahal gugatan ini hanya permainan untuk cari panggung politik," katanya di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.
Masalah usia capres cawapres itu, menurut Jimly, hanya terkait dengan persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.
Ditegaskan juga oleh Jimly bahwa persoalan batas usia capres-cawapres itu sebenarnya bukan masalah yang berat, sebab terkait dengan batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya undang-undang.
"Undang-undang pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang pemilu dan pemilihan presiden," ujar Jimly.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD juga menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres.
Proses pengubahan aturan batas usia capres-cawapres, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata dia, Senin (25/9/2023).
Ahli hukum tata negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” kata Jimly.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. (ant)