MK Pastikan Independen dalam Memutus Perkara Batas Usia Capres/Cawapres
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan independen dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana perkara yang lain, kata Fajar, proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ujar Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.
"Memang secara umum mempersoalkan usia (-), tapi beragam-ragam petitumnya itu," imbuhnya.


















