Polri Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri berhasil menyita beberapa aset milik gembong narkoba Fredy Pratama. Menurut polisi, nilainya diperkirakan mencapai Rp432,2 miliar.
Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, polisi mendapatkan aset tersebut ketika proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.
“Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,2 miliar,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) kemarin.
Irjen Asep belum bisa menyebutkan apa saja aset yang telah disita kepolisian. Namun, Asep memastikan pihaknya telah menangkap 60 orang anak buah Fredy Pratama. Kemudian, 45 orang di antaranya sudah memasuki penyidikan tahap dua.
“Masuk tahap 2 yakni proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, ada pula satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian, atas nama Bayu Firmandi.
“Jadi P19 ada satu tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan yang masih proses penyidikan sebanyak 14 orang,” kata Asep.
Diketahui, merupakan gembong jaringan peredaran internasional jenis sabu dan ekstasi di wilayah Malaysia dan Indonesia.

















