Alasan MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK beralasan, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Tak hanya itu, MK juga menolak provisi (putusan sela) yang diajukan Novel untuk menunda proses seleksi calon pimpinan KPK. Dalam pertimbangannya, MK memahami argumentasi pemohon, namun Suhartoyo menegaskan bahwa meskipun Novel belum memiliki kesempatan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, upaya memperbaiki lembaga KPK tetap dapat dilakukan.
"Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan melalui proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi andal, serta teruji independensinya," tuturnya.
MK juga menegaskan bahwa para pemohon masih bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sambil menunggu kesempatan mendaftar pada periode seleksi berikutnya.
















