Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ada kunjungan siswa SD Cikal ke Kementerian Komunikasi dan Digital yang merupakan bagian dari program Primary Years Program (PYP), yang bertujuan meningkatkan daya kritis anak terhadap isu sosial, termasuk kejahatan digital. (Foto: Komdigi)
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang menyusun regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. yang dinamai ‘Peraturan Tata Kelola di ’ ini akan mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ada kunjungan siswa SD Cikal ke Kementerian Komunikasi dan Digital yang merupakan bagian dari program Primary Years Program (PYP), yang bertujuan meningkatkan daya kritis anak terhadap isu sosial, termasuk kejahatan digital.
Penipuan online, kata dia, saat ini semakin merajalela dan kini menyasar anak-anak sebagai korban. Dari belanja online palsu hingga tiket haji bodong, berbagai modus scamming semakin mengancam generasi muda. Bahkan, sejumlah siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus bahkan mengaku telah menjadi korban kejahatan digital ini.
“Anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan online. Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta dikutip dari laman resmi Komdigi, Kamis (27/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah selama ini telah memiliki berbagai regulasi untuk mengawasi platform digital, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi. Kementerian juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya.
Namun, Meutya menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi kejahatan digital. Kesadaran dan literasi digital menjadi faktor kunci dalam melindungi anak-anak di dunia maya. "Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan," tegasnya.
Sementara itu, Pendamping Siswa Tyasty Aryandini, mengapresiasi keterlibatan pemerintah dalam memberikan wawasan kepada generasi muda. "Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut. Anak-anak harus dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital dengan aman dan bijak," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa, saat pemerintah bergerak, masyarakat harus ikut waspada. “Dengan regulasi yang lebih ketat, literasi digital yang lebih luas, dan peran aktif semua pihak, anak-anak Indonesia bisa tumbuh dan berkembang di ruang digital yang lebih aman,” katanya.