KPK menghadirkan empat tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri BondowosoPuji Triasmoro.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Iya (ada penggeledahan). Informasi yang kami terima, betul, pada Minggu (19/11), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur," kata Ali Fikri.
KPK dalam penggeledahan itu, kata Ali, turut menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut. "Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," jelas Ali.
Ali mengungkapkan bahwa berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (16/11/2023) malam mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Selain itu, KPK turut menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Dikatakan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah 1 laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS, dalam jabatannya dan atas perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6/2023), dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.
Keempatnya, usai OTT, kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal. Diketahui dari pemeriksaan awal tersebut, telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Tersangka YSS dan AIW atas perbuatannya sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka PJ dan AKDS, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)