Kejati Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan PT DKI Jakarta tersebut ditetapkan untuk menggantikan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keputusan diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun," tuturnya.
Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mengubah jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang hanya menghukum SYL 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

















