BPJPH dan MUI Dorong 121 Nama Produk Tak Sesuai Fatwa Diubah
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi Fatwa Produk Halal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (8/10/2024).
Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti polemik sertifikasi halal terhadap produk dengan merk tuyul, tuak, beer dan wine.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengatur dua kondisi terkait penamaan produk. Dia menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi produk yang secara kebiasaan tidak terasosiasi dengan hal haram.
“Seperti bir pletok dan penggunaan istilah wine yang merujuk pada warna, seperti red wine,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Dia mengatakan, MUI dan BPJPH juga menyepakati bahwa terkait produk yang substansinya tidak sesuai dengan fatwa akan menjalani proses perbaikan nama sesuai dengan standar fatwa.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, dari total 5.314.453 produk yang telah disertifikasi halal, ada 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah atau hanya 0,003%. Dari jumlah tersebut, 30 produk dikecualikan dan 121 produk tidak dikecualikan, yang berarti perlu dilakukan perbaikan.

















