Rapat Koordinasi BPJPH, Komisi Fatwa Produk Halal dan Komisi Fatwa MUI (Foto: Kemenag)
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI dan KomisiFatwaProdukHalal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Ulama Indonesia () di Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (8/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti sertifikasi terhadap dengan merk tuyul, tuak, dan wine.
Rapat ini menyepakati bahwa bagi produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal namun dari sisi penamaan membingungkan masyarakat, akan dilakukan perbaikan. Namun, ada pengecualian bagi produk yang secara kebiasaan tidak terasosiasi dengan hal haram, seperti bir pletok dan penggunaan istilah wine yang merujuk pada warna, red wine.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite FatwaProdukHalal KH Zulfa Mustofa, serta jajaran masing-masing lembaga.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, dari total 5.314.453 produk yang telah disertifikasi halal, ada 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah atau hanya 0,003%. Dari jumlah tersebut, 30 produk dikecualikan dan 121 produk tidak dikecualikan, yang berarti perlu dilakukan perbaikan.
Menurut dia, pertemuan bersama MUI dan KomisiFatwaProdukHalal dilakukan untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang penamaannya dinilai bermasalah dan tidak diperbolehkan dalam FatwaMUI.
“Pertemuan ini kami gelar untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang penamaannya bermasalah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, FatwaMUI Nomor 44 Tahun 2020 mengatur dua kondisi terkait penamaan produk. Dia menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi produk yang secara kebiasaan tidak terasosiasi dengan hal haram.
“Seperti bir pletok dan penggunaan istilah wine yang merujuk pada warna, seperti red wine,” ujarnya.
Dia mengatakan, MUI dan BPJPH juga menyepakati bahwa terkait produk yang substansinya tidak sesuai dengan fatwa akan menjalani proses perbaikan nama sesuai dengan standar fatwa.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite FatwaProdukHalal, KH Zulfa Mustofa, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produkhalal (SJPH). Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH telah melalui proses audit dan berdasarkan fatwaMUI atau Komite FatwaProdukHalal.
Menurut Kiai Zulfa, ada mekanisme afirmasi dan perbaikan untuk produk yang penamaannya bermasalah. Karena itu, masyarakat harus tetap percaya pada proses sertifikasi halal yang diatur pemerintah.
“Masyarakat tidak perlu ragu, karena BPJPH sudah sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.
Ia menyebut, sesuai peraturan, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua skema: reguler dan self-declare. Skema reguler melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan disidangkan oleh KomisiFatwaMUI, sementara skema self-declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil, di mana pendampingan dilakukan untuk memastikan kehalalan produk.