Begini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024, Ada Syarat Istithaah Kesehatan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama, sudah dibuka sejak Rabu (10/1/2024) dan berakhir 12 Februari 2024. Terdapat mekanisme dan syarat pelunasan Bipih yang perlu diperhatikan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M juga mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Kata dia, pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari–12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” sebut Anna.
“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.
















