Menhaj Gus Irfan: Jemaah Haji Nonkuota Jangan Bayar Tanpa Kepastian Visa
Abdul Rahman Ahdori
MALANG, (ERAKINI) - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah nonkuota. Gus Irfan menegaskan, kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar utama dalam penyelenggaraan haji.
Hal tersebut disampaikan Gus Irfan saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Gus Irfan menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang kerap menjanjikan keberangkatan kepada calon jemaah sebelum visa diterbitkan. Menurut dia, PIHK tidak boleh memberikan kepastian keberangkatan sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
Gus Irfan mengingatkan agar istilah seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan tidak digunakan untuk menciptakan kesan bahwa keberangkatan jemaah sudah dipastikan.
Untuk memperkuat perlindungan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat sistem registrasi jemaah nonkuota. Registrasi tersebut mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa yang digunakan, paket layanan yang diberikan, hingga pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” kata Gus Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).


















