AGPAII Jateng Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja
Akhmad Baihaqi Arsyad
SEMARANG, (ERAKINI) - DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Tengah menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana termaktub dalam Pasal 103 ayat (4) bagian e PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023.
Oleh karenanya, AGPAII Jateng mengusulkan kepada pemerintah untuk segera merevisi PP tersebut dengan menghapus kalimat penyediaan alat kontrasepsi (bagi usia sekolah dan remaja) (Pasal 103 ayat (4) bagian e.
Penolakan itu ditegaskan oleh Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah Dr. Hery Nugroho setelah Seminar Online dengan tema 'Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja, Perlukah?' pada tanggal 12 Agustus 2024.
“Mengapa bagian Pasal 103 ayat 4 e perlu dihapus? Itu karena penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja adalah hal yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Profil Pelajar Pancasila yang digaungkan Kemdikbudristek di sekolah,” katanya.
Tidak hanya itu. Menurutnya, dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja akan berdampak negatif pada pergaulan anak-anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.
Webinar tersebut juga mengundang narasumber Sekretaris MUI Jateng, Dr. KH. Multazam Ahmad, MA dan Bidang Advokasi DPW AGPAII Jateng Edi Rohani, M.Pd.I. Diskusi dipandu oleh moderator, Sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah Syaekudin, M,Pd.I.


















