Para saksi yang dihadirkan JPU disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan hakim (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mekanisme penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan porsi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Bahiej saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Selain Ahmad Bahiej, jaksa juga menghadirkan mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani, Deni Sefianto yang merupakan staf di Biro Hukum PHU, serta Nur Faidzin alias Nanang, staf Biro Travel Pesona Mozaik.
Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraeni, menggali keterangan Bahiej mengenai kewajiban telaah dan harmonisasi dalam penyusunan KMA.
Melissa menanyakan apakah sebuah KMA yang telah sampai ke tangan menteri berarti sebelumnya sudah melalui proses telaah dan harmonisasi untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahiej menjelaskan, kewajiban harmonisasi hanya berlaku untuk Peraturan Menteri. Sementara untuk Keputusan Menteri, proses sinkronisasi dan harmonisasi bersifat opsional.
"Kalau kewajiban harmonisasi hanya untuk Peraturan Menteri. Kalau untuk Keputusan Menteri sebagaimana KMA 777 Tahun 2016, dapat dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi, artinya ini opsional," kata Bahiej.
Menurut dia, banyaknya KMA yang diterbitkan setiap tahun membuat Biro Hukum tidak memungkinkan melakukan telaah terhadap seluruh keputusan tersebut.
"Karena setiap tahun kita menerbitkan kurang lebih 1.300-an Keputusan Menteri, sehingga tidak memungkinkan adanya tiap KMA, tiap KMA telaah," ujarnya.
Melissa kemudian menanyakan secara khusus mengenai KMA yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembagian kuota dasar dan kuota tambahan.
Bahiej mengatakan, kajian terhadap KMA mengenai pembagian kuota haji bukan sesuatu yang lazim dilakukan.
"Tidak lazim," kata Bahiej.
Ketika ditanya apakah harus ada kajian tertulis atau naskah akademik dalam penyusunan KMA, Bahiej kembali menjawab tidak.
"Tidak. Kalau KMA tidak perlu ada naskah akademik," ujarnya.
Ia menjelaskan, KMA merupakan beschikking atau keputusan administratif. Berdasarkan KMA Nomor 777 Tahun 2016, draf KMA masuk ke Biro Hukum setelah diusulkan oleh unit pemrakarsa.
"Karena KMA itu beschikking keputusan, sehingga di dalam proses-prosesnya berdasarkan KMA 777 itu tadi masuk ke Biro Hukum atas usulan pemrakarsa," tutur Bahiej.
Meski demikian, Bahiej mengaku tidak mengetahui apakah unit eselon I sebagai pemrakarsa telah melakukan kajian atau menyusun naskah akademik sebelum draf KMA diserahkan kepada Biro Hukum.
"Tetapi kami tidak tahu apakah di dalam pemrakarsaan di unit eselon 1 itu dilakukan kajian-kajian atau naskah akademik kalau bahasa umumnya, atau tidak. Kita tidak tahu," katanya.
Bahiej juga mengungkap adanya proses percepatan dalam penyusunan KMA yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan, waktu persiapan haji yang semakin dekat membuat sejumlah keputusan harus segera diterbitkan.
"Kalau kita melihat timeline-nya memang terkait dengan waktu pelaksanaan haji yang semakin mempet," ujar Bahiej.
Namun, Bahiej mengatakan, Biro Hukum tidak mengetahui secara langsung mengenai jadwal e-Hajj karena proses tersebut berada di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Kita tidak mengetahui e-Hajj karena itu ada di pemrakarsa di Ditjen PHU. Jadi kami tinggal menerima usulan pemrakarsa penerbitan KMA," katanya.
Menurut Bahiej, Ditjen PHU pernah menyampaikan permintaan percepatan agar draf yang telah masuk ke Biro Hukum segera diselesaikan.
"Setahu kami terkait dengan timeline persiapan haji," kata Bahiej ketika ditanya mengenai maksud percepatan tersebut.
Ia kemudian menegaskan bahwa draf KMA memang harus segera dikeluarkan untuk mendukung persiapan penyelenggaraan haji.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, jaksa menilai Kemenag tidak mengkaji sebelum menerbitkan KMA. Itu terungkap setelah mantan Staf Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Setditjen PHU), Deni Sefianto, mendapat perintah dari atasannya melalui grup WhatsApp.
Jaksa kemudian menggali apakah sebelum draf KMA dibuat terdapat proses pendahuluan berupa analisis kebutuhan atau kajian.
Deni mengatakan, tidak ada proses kajian sebelum draf tersebut disusun.