Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) —Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 memasuki tahap pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Persidangan diwarnai perdebatan panjang mengenai mekanisme pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menawarkan agar pemeriksaan terhadap empat terdakwa digabung untuk menghemat waktu, mengingat jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak 303 dan tujuh ahli.
Namun, kubu terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan dua terdakwa lainnya, menolak opsi tersebut. Kuasa hukum Gus Yaqut menegaskan setiap terdakwa memiliki berkas perkara, kapasitas, serta konstruksi dakwaan yang berbeda sehingga pemeriksaan seharusnya tetap dilakukan secara terpisah.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis (Gus Alex); Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kubu Gus Alex pada prinsipnya bisa menerima jika pemeriksaan saksi digabung dalam satu persidangan terdakwa.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir menegaskan, pihaknya merujuk ketentuan KUHAP yang mengatur bahwa keterangan saksi merupakan keterangan yang disampaikan di persidangan. Menurut dia, pemisahan perkara penting untuk memastikan majelis hakim dapat menggali hubungan antara keterangan masing-masing saksi dengan dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.
“Karena kita akan menggali kausalitas dari keterangan saksi dengan apa yang didakwakan, agar persidangan ini dapat benar-benar menggali kebenaran material,” ujar Dodi.
Dodi menilai persoalan teknis, termasuk keterbatasan waktu persidangan, tidak seharusnya mengesampingkan prinsip hukum acara dan hak terdakwa. “Hal-hal teknis itu merupakan sesuatu yang sudah menjadi konsekuensi,” tegasnya.
Maka itu, kuasa hukum Gus Yaqut mempersoalkan rencana JPU menghadirkan 303 saksi. Menurutnya, jika tujuan majelis adalah mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, jumlah saksi semestinya disesuaikan dengan relevansi terhadap perkara masing-masing terdakwa.
“Kenapa mesti 300 an? Saksi menurut KUHAP yang penting lebih dari satu saksi. Kalau memang ingin murah, cepat, sederhana, saksinya disesuaikan,” katanya.
Dia menegaskan, penggabungan pemeriksaan justru berpotensi membuat terdakwa harus mengikuti rangkaian pemeriksaan saksi yang tidak seluruhnya berkaitan dengan peran mereka.
Kubu Yaqut juga mengingatkan bahwa proses hukum yang sedang dijalani para terdakwa telah berdampak pada kebebasan mereka karena seluruhnya berada dalam status tahanan.
“Jangan lagi terdakwa dirampas haknya untuk mendapatkan kebenaran material dengan alasan-alasan teknis belaka,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses persidangan berlangsung. Karena itu, hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan perkara secara cermat dinilai tidak boleh dikalahkan oleh persoalan efisiensi waktu.
Kubu Gus Yaqut menegaskan sejak awal bahwa mereka menginginkan pemeriksaan perkara dilakukan sesuai nomor perkara masing-masing.
"Kalau memang mau dijadikan satu, dakwaan ini dibatalkan dulu, buat lagi satu perkara. Itu dari kami, Yang Mulia, usulannya sehingga tetap kita ikuti apa yang sudah diatur di dalam KUHAP. Pada intinya ingin tetap dipisah," tegas Dodi.
Bagi kubu Gus Yaqut, pemisahan pemeriksaan bukan upaya menghambat persidangan. Langkah itu dinilai diperlukan agar setiap fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara spesifik terhadap peran dan dakwaan masing-masing terdakwa.
303 Saksi untuk Empat Terdakwa
Dalam persidangan, JPU menjelaskan akan menghadirkan sekitar 303 saksi yang dibagi dalam sejumlah klaster. Di antaranya berasal dari Kementerian Agama serta pihak swasta/PHK. JPU juga menyebut akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli. Seluruh saksi dan ahli tersebut pada prinsipnya akan digunakan untuk membuktikan perkara terhadap empat terdakwa.
Kondisi tersebut membuat majelis hakim mempertimbangkan efisiensi pemeriksaan. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengungkapkan, masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 30 Desember 2026. Karena itu, perkara ditargetkan sudah diputus sebelum masa penahanan berakhir.
Majelis hakim menyebut putusan maksimal harus dijatuhkan sekitar 22 Desember 2026 sesuai batas waktu yang diperhitungkan dalam persidangan.
Untuk itu, ketua majelis hakim kemudian menawarkan skema pemeriksaan dengan tetap memberikan hak kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dinilai relevan dengan perkara mereka.
Namun, setelah mendengar pendapat para terdakwa dan penasihat hukum, majelis akhirnya menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah namun penambahan waktu persidangan
Meski demikian, seluruh terdakwa akan hadir dalam persidangan pada hari yang sama ketika saksi diperiksa. Majelis menetapkan persidangan digelar empat hari dalam sepekan, yakni Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan saksi dapat berlangsung dari pagi hingga malam, bahkan berpotensi panjang, karena setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sepanjang relevan.