Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum: JPU Harus Hadirkan 433 Saksi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut siap menghadapi persidangan perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 yang kini memasuki tahap pembuktian. Tim kuasa hukum ingin jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seluruh saksi material yang tercantum dalam berkas perkara.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut Melissa, putusan sela bukan merupakan vonis yang menyatakan Gus Yaqut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
"Kami sebagai tim kuasa hukum Gus Yaqut mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim dalam putusan sela yang menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Melissa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Melissa menegaskan sejumlah materi dalam dakwaan, termasuk konstruksi perbuatan, aliran dana, hingga dugaan kerugian negara, masih harus dibuktikan dalam persidangan.
'Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, karena beban pembuktiannya sekarang ada di penuntut umum ya. Penuntut umum harus dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak, tidak boleh ada keterangan sepihak," tandasnya.


















