Sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyiapkan 20 saksi fakta dan 10 ahli untuk menghadapi tahap pembuktian pokok perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, mengatakan, alat bukti dan yang akan dihadirkan tidak sekadar untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kuasa hukum akan menguji konstruksi hukum dan alat bukti yang digunakan untuk mengaitkan Gus Yaqut dengan rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Ini bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses pembuktian, melainkan untuk memberikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia peta pembuktian mengenai fakta dan persoalan hukum yang akan kami buktikan sepanjang pemeriksaan perkara ini," kata Dodi dalam pernyataan pembuka sebelum sidang pembuktian pokok perkara, Selasa (1/9/2026).
Tim kuasa hukum akan mengarahkan pembuktian pada sejumlah persoalan fundamental. Salah satunya adalah apakah JPU mampu membuktikan Gus Yaqut secara sadar dan sengaja turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Tim kuasa hukum juga akan menguji apakah penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, Nomor 1156 Tahun 2023, dan Nomor 130 Tahun 2024 merupakan tindakan melawan hukum atau justru bagian dari kewenangan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama.
Dodi menyebutkan, persoalan kewenangan tersebut akan diuji dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pengujian berikutnya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar USD271.500 yang disebut berkaitan dengan Gus Yaqut.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah JPU memiliki alat bukti yang dapat menerangkan secara konkret siapa yang memberikan uang, kapan dan di mana uang diberikan, bagaimana penyerahannya, serta dalam bentuk mata uang apa.
Menurut Dodi, persoalan tersebut penting untuk diuji karena dugaan penerimaan uang tidak cukup hanya didasarkan pada keterangan orang yang tidak melihat atau mengetahui secara langsung peristiwa penyerahan uang tersebut.
Pembuktian lain yang menjadi perhatian adalah soal kerugian keuangan negara.Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah kerugian negara yang didalilkan JPU benar-benar memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebaliknya, tim pembela akan menghadirkan argumentasi mengenai adanya penghematan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
"Apakah yang terjadi justru adanya penghematan sebagaimana hasil audit BPK, atau angka kerugian yang didakwakan hanya asumsi dan didasarkan pada perhitungan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan?" kata Dodi.
Benang Merah Pembuktian
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Gus Yaqut akan memisahkan setiap rangkaian peristiwa yang didalilkan JPU.Dodi mengatakan seluruh rangkaian pembuktian tersebut pada akhirnya akan diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan kunci.
Di antaranya, siapa yang memiliki inisiatif memperoleh kuota tambahan, alasan kuota tambahan diminta, bagaimana kuota diperoleh, bagaimana hasil proses tersebut sampai kepada Menteri Agama, siapa yang mengatur pelaksanaan teknis, siapa yang mengelola dan mengubah data jemaah, serta siapa yang melakukan pungutan kepada jemaah.
Tim pembela juga akan membuktkan siapa yang menerima dan menikmati uang serta perbuatan siapa yang secara konkret menyebabkan kerugian keuangan negara apabila kerugian tersebut benar-benar terbukti.
"Di manakah alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengetahui, menghendaki, merencanakan, memerintahkan, atau secara sadar bekerja sama melakukan seluruh perbuatan pidana yang didakwakan?" kata Dodi.
Tim kuasa hukum menilai perolehan kuota tambahan, pelaksanaan kebijakan, tindakan teknis dalam SISKOHAT, pungutan oleh PIHK, penggunaan dana penyelenggaraan haji, dugaan penerimaan uang, dan pertanggungjawaban pidana Gus Yaqut merupakan persoalan yang harus diuji satu per satu.
Mereka menolak seluruh rangkaian peristiwa tersebut dilebur menjadi satu hanya karena Gus Yaqut saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Tim kuasa hukum akan mencari garis pemisah antara kebijakan Menteri Agama, pelaksanaan administratif oleh jajaran Kementerian Agama, perbuatan individual pegawai, tindakan PIHK atau penyelenggara haji khusus, penerimaan uang oleh pihak tertentu, dan pertanggungjawaban pidana Gus Yaqut.
"Hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban seseorang semata-mata karena menduduki posisi tertinggi dalam sebuah organisasi. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya sendiri dan kesalahannya sendiri," tegasnya.
Karena itu, jika terdapat pegawai yang menerima uang, harus dibuktikan siapa pegawai tersebut dan bagaimana perbuatannya. Jika terdapat PIHK yang menarik dana tambahan dari jemaah, harus dibuktikan pihak yang melakukan dan dasar tindakannya.
Dodi menegaskan seluruh perbuatan tersebut baru dapat dibebankan kepada terdakwa apabila JPU mampu menunjukkan bukti yang menghubungkan Gus Yaqut secara nyata, sadar, dan sengaja dengan perbuatan pidana yang didakwakan.
Bukan semata-mata karena hubungan jabatan, hubungan administratif, pengetahuan bahwa suatu proses sedang berjalan, ataupun karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
"Terhadap semua perbuatan tersebut, apabila penuntut umum hendak membebankannya kepada terdakwa, maka penuntut umum harus menunjukkan bukti yang menghubungkan terdakwa secara nyata, sadar, dan sengaja dengan perbuatan tersebut," tegasnya.