Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hingga Kamis (12/12/2024), saksi yang sudah diperiksa Kejagung sebanyak 126 orang. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli untuk melengkapi proses penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyusun berkas perkara.
“Keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi, dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” katanya.
Menurut dia, di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat sejumlah anak buah dari mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menjabat pada periode 2015-2016.
Mereka yakni SA yang menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag pada 1 Januari hingga 3 Maret 2016, staf khusus Menteri Perdagangan RI pada tahun 2015-2016, serta RJB yang menjabat sebagai Direktur Barang Pokok dan Strategis Kemendag pada periode 2014-2016.

















