Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak diterima. "Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan, Selasa (26/11/2024).
Hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Tom Lembong dan menegaskan untuk menolak eksepsi dari pihak termohon (Kejaksaan Agung) secara keseluruhan.
Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini berawal dari pengaturan impor gula yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Impor gula yang dilakukan melanggar ketentuan yang ada, karena gula yang diimpor adalah gula kristal mentah, padahal sesuai aturan, yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih.
Kejagung juga menyatakan bahwa terlibat dalam keputusan untuk menyetujui impor gula kristal mentah tersebut, meskipun impor tersebut harusnya hanya bisa dilakukan oleh PT PPI dan dengan tujuan untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula. Dalam prosesnya, PT PPI diketahui telah menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan untuk melakukan impor gula itu.

















