Sertifikat HAM Bakal Jadi Syarat Wajib Kenaikan Jabatan ASN, TNI, dan Polri
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sertifikat HAM bakal jadi salah satu syarat wajib kenaikan jabatan atau promosi bagi aparatur sipil negara (ASN), serta perwira di lingkungan TNI dan Polri.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparatur negara.
Menurut dia, pemahaman dan kompetensi HAM perlu menjadi bagian dari sistem pengembangan karier pejabat pemerintahan maupun aparat keamanan.
"Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus," ujar Pigai di Jakarta, Senin (24//8/2026).
Ia mencontohkan, pejabat yang akan naik dari eselon II ke eselon I harus melampirkan sertifikat HAM sebagai salah satu persyaratan promosi.
Kebijakan serupa, lanjut Pigai, juga akan diarahkan untuk jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri. Kementerian HAM akan mendorong penyusunan regulasi yang mengatur sertifikasi HAM sebagai bagian dari sistem mutasi, promosi, hingga demosi.
Untuk TNI dan Polri, aturan tersebut nantinya dapat dituangkan melalui Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kapolri.
"Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi Kapolres, atau Dandim, kami kasih sertifikat. Dari Dandim mau naik jadi Pangdam, Pangdam jadi Panglima TNI atau Kapolri, sertifikat," katanya.
Pigai menegaskan penerapan sertifikasi HAM membutuhkan landasan hukum yang kuat agar dapat diintegrasikan ke dalam sistem kepegawaian dan jenjang karier aparatur negara.
Ia menyebut penguatan dasar hukum tersebut sedang dipersiapkan melalui Undang-Undang HAM yang kini berproses di DPR RI.
"Selain itu, peraturan presiden yang menjadi bagian dari landasan kebijakan tersebut saat ini berada di Sekretariat Negara," ujar Pigai.
Menurut Pigai, integrasi sertifikasi HAM ke dalam sistem promosi dan mutasi diharapkan tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga memperkuat pemahaman aparat terhadap prinsip-prinsip HAM.
Ia meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus menekan potensi pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur negara.
"Kalau semua peraturan-peraturan ini dikeluarkan, maka saya yakin saya akan bikin prestasi yang lebih baik, yaitu kita akan meminimalisir kejahatan atau pelanggaran HAM di seluruh Republik Indonesia," tandasnya.


















