Nasional
| 19 Maret 2026 - 16:19 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan permohonan pencegahan itu diajukan oleh Kejaksaan Agung. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 untuk jangka waktu enam bulan.