Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Bos Djarum ke Luar Negeri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua di antaranya ialah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan permohonan pencegahan itu diajukan oleh Kejaksaan Agung. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
Selain Ken dan Victor, tiga nama lain yang ikut dicegah ialah Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut seluruh pihak yang dicegah berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Benar, Kejaksaan Agung telah meminta pencegahan terhadap beberapa pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” ujar Anang.
















