Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku.
Petugas haji harus memiliki empati, menggunakan bahasa yang santun, tidak emosional, serta bertanggung jawab atas setiap konten yang dibagikan.
Kemenhaj menegaskan, sesuai mandat Presiden, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah berkomitmen penuh untuk memberantas praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ribuan jemaah mendapatkan latihan secara fisik dari fasilitator yang terdiri dari TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan anggota Polri.
Merujuk pengumuman resmi otoritas Arab Saudi dan sejumlah laporan media setempat, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi 1 bulan.