Kemenhaj Imbau PPIU dan Jemaah Umrah Cermati Perubahan Aturan Visa Arab Saudi
Abdul Rahman Ahdori






Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha menggungkapkan, merujuk pengumuman resmi otoritas Arab Saudi dan sejumlah laporan media setempat, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Dengan demikian, kata dia, visa umrah akan otomatis dibatalkan jika jemaah tidak memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan.
Adapun masa tinggal jemaah di Arab Saudi setelah kedatangan, Ichsan menyebut tidak mengalami perubahan, yakni tetap tiga bulan (90 hari). Ichsan mengatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pekan depan dan hanya diterapkan bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah terbit sebelumnya tetap mengikuti ketentuan lama.
Ichsan menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak dalam menyesuaikan jadwal pengajuan dan keberangkatan jemaah umrah.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
Ichsan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap masa tinggal di Arab Saudi untuk mencegah pelanggaran izin tinggal (overstay).
“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ichsan menjelaskan, kebijakan dan langkah Kemenhaj RI akan selalu bersifat adaptif terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI mengeluarkan tiga poin imbauan resmi:
