Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin panas bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Izin tersebut diberikan untuk tahap eksplorasi, sementara Dinas ESDM Jawa Tengah mengungkapkan bahwa operasional proyek geothermal tersebut direncanakan mulai 2031. Namun, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah warga yang khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan serta kawasan bersejarah Candi Gedong Songo.
Penolakan terhadap proyek geothermal Gunung Ungaran terus digalang aliansi masyarakat yang tergabung dalam Semar Gugat. Warga dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi terganggunya daerah resapan air akibat aktivitas eksplorasi. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam ketersediaan air bersih yang selama ini menopang kehidupan warga, termasuk kebutuhan pertanian di lereng Gunung Ungaran. Selain persoalan lingkungan, kedekatan wilayah kerja dengan kawasan Candi Gedong Songo juga memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian cagar budaya dan situs sejarah tersebut.
Gerakan penolakan itu dijadwalkan kembali pada Minggu, 6 September 2026, pukul 10.00 WIB, di Jl. Slamet Riyadi No. 10 A, Ungaran. Sejumlah pakar turut menyoroti potensi dampak ekologis proyek tersebut. Aspirasi warga kini berfokus pada perlindungan sumber air, ekosistem, kawasan cagar budaya, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Ungaran.