JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan target untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil pada tahun 2024. Target itu ditetapkan oleh Kemenprin untuk upaya peningkatan daya saingnya di pasar domestik maupun internasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/2/2024).
“Pada tahun 2024, PPIH (Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil,” kata Putu.
Disampaikan oleh Putu bahwa dalam 3 tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenprin telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil baik dengan skema reguler maupun self-declare.
Putu menyebut, tahun 2024 ini pihaknya akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada pelaku industri kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.
Melalui pelatihan penyelia halal, Putu berharap, para pelaku industri kecil nantinya dapat menjadi SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri.
“Sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut,” jelas Putu.
Putu mengatakan, di akhir 2023 rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, di pasar domestik, umat Muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau sebesar 281,6 miliar dolar AS.
“Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global,” ucap Putu.
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan, kata Putu, akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
“Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil,” kata Putu. (ant)