BPJPH: 107 Lembaga Halal LN Ajukan Kerja Sama Keberterimaan Sertifikasi Halal
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari berbagai negara mengajukan kerja sama Mutual Recognition and Acceptance (MRA) on Halal Quality Assurance atau saling keberterimaan sertifikasi halal dengan Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
"Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri dari berbagai negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance," kata Aqil Irham di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Aqil menyampaikan pernyataan tersebut saat menjadi salah satu pembicara dalam forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat.
Kerja sama saling keberterimaan sertifikasi halal ini, kata Aqil, mengindikasikan perdagangan produk halal telah menjadi perhatian dunia. Produk halal memiliki potensi sebagai katalis perdagangan dunia.
Maka dari itu, lanjutnya, proses sertifikasi produk oleh lembaga halal menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia, tak terkecuali di wilayah Asia Pasisfik.
"Ketersediaan produk bersertifikat halal, dapat mendorong aktivitas perdagangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Pasifik. Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan," katanya.
Penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, menurutnya, sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC. Oleh karena itu, Aqil mengapresiasi pembahasan isu halal yang dilakukan di Forum APEC kali ini.
"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia () ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan ," kata Aqil.














